Layanan Kunjungan Online (Video Call)

  1. Menunjukkan kartu identitas kepada petugas (KTP, SIM, PASPOR, dsb)
  2. Bagi WBP cukup menggunakan baju Narapidana/Tahanan serta menggunakan rompi kunjungan

  1. WBP mengambil nomor antrian kunjungan online kepada petugas ruang kunjungan
  2. WBP mendaftar dengan memasukkan data (Nama, No HP yang dihubungi, Nama yang dihubungi, Status yang dihubungi (kakak, adik, ayah atau ibu), setelah itu menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. WBP masuk ke ruang kunjungan online dengan menggunakan rompi kunjungan, kemudian petugas akan memasukkan data berupa nomor HP yang akan dihubungi oleh WBP
  4. WBP melakukan video call dan diberi waktu 7 menit setiap orangnya
  5. Setelah melakukan video call WBP kembali ke kamar blok hunian masing-masing

2 menit untuk pengambilan nomor antrian kunjungan video call dan pendaftaran

8 menit untuk pelaksanaan penggunaan layanan video call

Tidak dipungut biaya

Kepuasan pengguna jasa

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi layanan kunjungan online video call serta pengaduan dapat menghubungi nomor HP Petugas ruang kunjungan yang tertera di depan pintu masuk kantor dan untuk warga binaannya langsung menemui petugas ruang kunjungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Online (Video Call)"