Rekomendasi IMB

  1. Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
  2. KRK ;
  3. Fotocopy identitas diri /KTP Pemohon;
  4. Fotocopy KTP pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanahnya sendiri;
  5. Fotocopy sertifikat tanah/surat keterangan tanah
  6. Surat pernyataan pemanfaatan/penggunaan tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
  7. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang tanahnya berbatasan langsung;
  8. Surat pernyataan dari pemilik bangunan;
  9. Rekomendasi OPD (formulir permohonan IMB yang disetujui Lurah)

  1. Pengguna layanan datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas serta membubuhkan paraf pada berkas permohonan;
  3. Mencatat dalam register selanjutnya memintakan tanda tangan pada Panewu
  4. Panewu menandatangani berkas rekomendasi IMB;
  5. Petugas memberikan berkas form rekomendasi kepada pemohon;

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB yang diketahui oleh Camat

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon Ponjong
2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a)    secara tertulis melalui :
·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Ponjong
·         Kotak Pengaduan.
b)   Telepon : (0274) 3950002
c)    Fax       : --
d)   Email    : kecponjong@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kantor Kapanewon Ponjong : Sumber Kidul, Ponjong, Ponjong, Gunungkidul

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMB"