Pelayanan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum

  1. Semua Kendaraan Angkutan Penumpang Umum

  1. Semua kendaraan umum mememasuki terminal
  2. Membayar retribusi yang telah ditentukan
  3. Menerima bukti lunas bayar retribusi/TPR

Sekali sesuai dengan keperluannya

  1. Angkutan Umum

 

  1. Retribusi Terminal

 

  • Kapasitas tempat duduk di   Bawah 16 (Angkot/Angdes)

Rp. 500,-/kali masuk

  • Kapasitas antara 16 s/d 26 (Minibus)

Rp. 1.000,-/kali masuk

  1. Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Terminal (K3)

Rp. 500,-/hari

Karcis retribusi/TPR

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum"