Pelayanan Retribusi Parkir

  1. Tersedianya Lokasi Parkir
  2. Adanya Petugas Pelayanan Parkir
  3. Adanya Rambu Petunjuk Parkir
  4. Adanya Papan Tarif Retribusi Parkir
  5. Adanya Karcis Retribusi Parkir

  1. Memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan
  2. Pembayaran biaya retribusi parkir
  3. Memberikan Karcis

Sekali Parkir dan Per Hari

  1. Mobil Barang
  • Roda 4                                                     : Rp. 4.000,/parkir
  • Roda 6                                                     : Rp. 6.000,/parkir
  1. Mobil Angkutan Orang
  • Bis Wisata Roda 4                                : Rp. 6.000,/parkir
  • Bis Wisata Roda 6                                : Rp. 7.000,/parkir
  • Taxi                                                           : Rp. 5.000,/hari
  1. Kendaraan Pribadi
  • Sedan,jeep,subbar ban dan sejenis : Rp. 3.000,/parkir
  • Sepeda Motor dan sejenisnya           : Rp. 2.000,/parkir

Karcis Retribusi Parkir

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Parkir"