Kunjungan

  1. Membawa KTP

  1. Prosedur Layanan Kunjungan : Di Ruang Pendaftaran : 1. Menyerahkan KTP/Kartu Identitas lainnya. 2. Menerima Kartu Antrian Kunjungan. Di Portir P2U : 3. Menunjukkan Kartu Antrian Kunjungan. 4. Menyerahkan Nama yang mau dikunjungi dan barang yang dibawa. 5. Pemeriksaan barang bawaan dan Penggeledahan badan. Di Ruang Kunjungan: 6. Pengunjung/Pembesuk dipertemukan dengan Narapidana/Tahanan 7. Kunjungan maksimal 30 menit.

Jangka waktu penyelesaian 30 menit dari proses registrasi sampai selesai membesuk WBP.

Tidak dipungut biaya

KUNJUNGAN

Jika terjadi adanya Pungli dapat dilaporkan ke No. telp 082154157560

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Video Call

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan"