Pelayanan Rekomendasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

  1. Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Kuning Menjadi Hitam. Mengisi permohonan dengan melengkapi persyaratan antara lain : a. Fotocopy STNK dan Buku Uji kendaraan. b. Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) c. Fotocopy KTP (jika balik nama)
  2. Tanda Nomor Kendaraan Tetap Kuning. Mengisi permohonan dengan melengkapi persyaratan antara lain : a. Fotocopy STNK dan Buku Uji kendaraan. b. Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) c. Fotocopy KTP (jika balik nama) d. Fotocopy Izin Usaha Angkutan Umum. e. Surat Pernyataan Bergabung dari Perusahaan yang memliki Izin Usaha Angkutan Umum.

  1. Pendaftaran
  2. Pemilik Kendaraan/ pemohon mendaftarkan diri ke bagian administrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penetapan oleh Kepala Dinas Perhubungan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait pelayanan yang dimaksud.

2.  Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor"