15 Menit
Tidak dipungut biaya
Izin Isidentil (Angkutan Kota/Akdp Domisili Kota Payakumbuh Tujuan Dalam Provinsi Sumatera Barat).
2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store