Pelayanan Rekomendasi Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Wilayah Operasi Kota Payakumbuh)

  1. Fotocopy Izin Usaha Angkutan Umum
  2. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan/Koperasi dan Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT dari Kemenkum dan HAM
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek
  4. Surat Pernyataan memiliki bengkel atau bekerjasama dengan pihak lain untuk perawatan kendaraan
  5. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi.
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan kepemilikan atau penguasaan.
  7. Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

  1. Pendaftaran
  2. Pemilik Kendaraan/ pemohon mendaftarkan diri ke bagian administrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penetapan oleh Kepala Dinas Perhubungan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Wilayah Operasi Kota Payakumbuh)

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait pelayanan yang dimaksud.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Wilayah Operasi Kota Payakumbuh)"