Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota (Perubahan Izin)

  1. Penambahan/Pengurangan Trayek, Kendaraan Dan Frekuensi. Mengisi permohonan dengan melengkapi persyaratan antara lain : a. Fotocopy Izin Trayek yang masih berlaku. b. Fotocopy Kartu Pengawasan (KP) (untuk pengurangan kendaraan). c. Fotocopy STNK dan Buku Uji kendaraan yang masih berlaku (untuk penambahan kendaraan).
  2. Pengalihan Kepemilikan/Alamat Perusahaan. Mengisi permohonan dengan melengkapi persyaratan antara lain : a. Fotocopy Izin Trayek yang masih berlaku. b. Fotocopy Akta Notaris Perubahan. c. Fotocopy Izin Usaha Angkutan Umum sesuai kepemilikan/alamat yang baru.
  3. Penggantian Kendaraan. Mengisi permohonan dengan melengkapi persyaratan antara lain : a. Fotocopy Izin Trayek yang masih berlaku. b. Fotocopy STNK dan Buku Uji kendaraan yang masih berlaku.
  4. Penggantian Dokumen Kendaraan Yang Hilang Mengisi permohonan dengan melengkapi persyaratan antara lain : a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI.

  1. Pendaftaran
  2. Pemilik Kendaraan/ pemohon mendaftarkan diri ke bagian administrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penetapan oleh Kepala Dinas Perhubungan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota (Perubahan Izin)

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait pelayanan yang dimaksud.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota (Perubahan Izin)"