Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota (Permohonan Baru)

  1. Fotocopy Izin Usaha Angkutan Umum
  2. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan/Koperasi dan Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT dari Kemenkum dan HAM
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  4. Fotocopy STNK dan Buku Uji kendaraan yang masih berlaku atau Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan kepemilikan atau penguasaan
  6. Surat Pernyataan memiliki bengkel atau bekerjasama dengan pihak lain untuk perawatan kendaraan
  7. Surat Keterangan Kondisi Usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia
  8. Surat Keterangan Komitmen Usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan

  1. Pendaftaran
  2. Pemilik Kendaraan/ pemohon mendaftarkan diri ke bagian administrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan
  3. Penetapan oleh Kepala Dinas Perhubungan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota (Permohonan Baru)

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait pelayanan yang dimaksud.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota (Permohonan Baru)"