Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang)

  1. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan/Koperasi.
  3. Memiliki surat keterangan domisili.
  4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor.
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

  1. Pendaftaran;
  2. Pemilik Kendaraan/ pemohon mendaftarkan diri ke bagian administrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Penetapan oleh Kepala Dinas Perhubungan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang).

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait pelayanan yang dimaksud.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang)"