Layanan Sertifikasi Karantina Hewan (Sertifikat Sanitasi Produk Hewan)

  1. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina hewan ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  2. Persyaratan tambahan lainnya sesuai jenis produk hewan terkait status dan situasi hama penyakit serta persyaratan dari pemerintah daerah setempat
  3. Tanda Pengenal/Identitas Pemilik/Kuasa Pemilik/Pemohon

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan hewan minimal 2 (dua) hari sebelumnya dengan mengisi form permohonan pemeriksaandengan mengisi form permohonan secara manual (F-1) atau melalui PPK online atau dengan mengakses Layanan Karantina SICERMAT
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen sesuai dengan Surat Penugasan (KH2)
  3. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan fisik, keutuhan produk, kemasan, kesesuaian suhu serta kondisi sanitasi
  4. Jika diperlukan akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium bebas HPHK dan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalan SNI
  5. Dilakukan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan/Certificate of Release (KH-12)

Jangka waktu penyelesaian sesuai persyaratan atas jenis produk hewan seperti Daging Ayam, Daging Sapi, Bakso, Sosis dan lain-lain terkait status dan situasi hama penyakit serta persyaratan dari pemerintah daerah setempat

Contoh :

Estimasi Pengenaan Tarif PNBP atas tindakan karantina terhadap Pengeluaran Daging Ayam

  1. Pemeriksaan Fisik  :  Rp. 75,- /kilogram
  2. Pengambilan Sampel : Rp. 1.000,-/sampel
  3. Pengujian Laboratorium (Uji Kimia Pembusukan/Postma)  : Rp. 20.000,-/sampel
  4. Dokumen Tindakan Karantina  :  Rp. 5.000,-/sertifikat

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

1. Customer service menerima keluhan dan pengaduan dari pihak pelapor baik secara online (SMS, telepon, e-Mail, Aplikasi e-LAPOR), atau datang langsung atau melalui kotak pengaduan;


2. Customer service meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;


3. Pejabat Pengelola Pengaduan melakukan analisa jenis keluhan, kerahasiaan, kepentingan, memberi nomor data tanggal jatuh tempo balasan;


4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan ke pihak penindak lanjut sesuai kategori pengaduan ke bagian Seksi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan dan/atau Sub Bagian Tata Usaha;


5. Pejabat Pengaduan meneruskan pengaduan ke Kepala Balai;


6. Kepala Balai melakukan analisa survey dan mengklasifikasi jenis keluhan (bila ya keluhan bersifat substantif, bila tidak keluhan bersifat saran);


7. Kepala Balai meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk ditindak lanjuti ke bagian terkait antara lain Seksi KH, Seksi KT dan Subbag Tata Usaha sesuai hasil identifikasi Pengaduan;


8. Pihak penindak lanjut pengaduan (bagian terkait) memberikan hasil tindak lanjut ke pejabat penanggung jawab pengaduan dengan membuat draft balasan dan laporan follow up perbaikan;


9. Kepala Balai memverifikasi surat/tanggapan pengaduan (bila ya diteruskan ke sekretariat, bila tidak dikembalikan ke unit terkait);

10. Sekretariat mengirimkan tanggapan keluhan kepada pihak yang mengadukan dan mengarsipkan.


 

   

   SARANA PENGADUAN :

   Telepon : 0435-821609

   SMS      : 08114352565

   e-Mail    : bkpgorontalo@gmail.com

   atau KLIK e-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store