Layanan Sertifikasi Karantina Hewan (Surat Keterangan Untuk Benda Lain)

  1. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina hewan ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  2. Persyaratan tambahan lainnya sesuai jenis benda lain terkait persyaratan tambahan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan hewan dengan mengisi form permohonan pemeriksaandengan mengisi form permohonan secara manual (F-1) atau melalui PPK online atau dengan mengakses Layanan Karantina SICERMAT
  2. Petugas karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
  3. Petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik benda lain, kesesuaian produk dengan jenis dan jumlah dari permohonan yang diajukan
  4. Jika setalh dilakukan pemeriksaan fisik dan dianggap layak untuk dilalulintaskan, selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13)

Jangka waktu layanan karantina dilakukan berdasarkan kategori resiko media pembawa seperti beberapa contoh komoditas yang tertera pada tabel diatas.

Untuk sertifkasi karantina hewan yang bukan merupakan meida pembawa atau disebut benda lain yang akan di dilalulintasskan masuk dalam kategori media pembawa RESIKO RENDAH dengan maksimal jangka waktu layanan yaitu 1 Hari.

Contoh lain produk wajib lapor dan periksa karantina yang termasuk Benda Lain :

Pakan Hewan Ternak

Bahan Biologik, Misalnya : Semen

Bahan Dianostik, Misalnya : Vaksin, Obat-obatan, dll

Contoh :

Estimasi Pengenaan Tarif PNBP atas tindakan karantina terhadap sertifikasi untuk Pakan Hewan Kesayangan yang di antarareakan

  1. Pemeriksaan Fisik  :  Rp. 100,- /kilogram
  2. Perlakuan Alat Angkut/Kemasan/Kandang :  Rp. 1.000,-/meter kubik
  3. Dokumen Tindakan Karantina  :  Rp. 5.000,-/sertifikat

Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13)

1. Customer service menerima keluhan dan pengaduan dari pihak pelapor baik secara online (SMS, telepon, e-Mail, Aplikasi e-LAPOR), atau datang langsung atau melalui kotak pengaduan;


2. Customer service meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;


3. Pejabat Pengelola Pengaduan melakukan analisa jenis keluhan, kerahasiaan, kepentingan, memberi nomor data tanggal jatuh tempo balasan;


4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan ke pihak penindak lanjut sesuai kategori pengaduan ke bagian Seksi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan dan/atau Sub Bagian Tata Usaha;


5. Pejabat Pengaduan meneruskan pengaduan ke Kepala Balai;


6. Kepala Balai melakukan analisa survey dan mengklasifikasi jenis keluhan (bila ya keluhan bersifat substantif, bila tidak keluhan bersifat saran);


7. Kepala Balai meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk ditindak lanjuti ke bagian terkait antara lain Seksi KH, Seksi KT dan Subbag Tata Usaha sesuai hasil identifikasi Pengaduan;


8. Pihak penindak lanjut pengaduan (bagian terkait) memberikan hasil tindak lanjut ke pejabat penanggung jawab pengaduan dengan membuat draft balasan dan laporan follow up perbaikan;


9. Kepala Balai memverifikasi surat/tanggapan pengaduan (bila ya diteruskan ke sekretariat, bila tidak dikembalikan ke unit terkait);

10. Sekretariat mengirimkan tanggapan keluhan kepada pihak yang mengadukan dan mengarsipkan.


 

   

   SARANA PENGADUAN :

   Telepon : 0435-821609

   SMS      : 08114352565

   e-Mail    : bkpgorontalo@gmail.com

   atau KLIK e-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan (Surat Keterangan Untuk Benda Lain)"