Surat keterangan telah Melaksanakan Penelitian

  1. Surat Pengantar dari kepala desa;
  2. Surat Keterangan telah melaksanakan penelitian dari kepala desa .

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas Menerbitkan surat keterangan telah melaksanakan penelitian yang ditanda tangani oleh Camat;
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian

1. Tatap muka lansung

2. Kotak Saran

3. Telpon/WA : 081 238 106 278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan telah Melaksanakan Penelitian"