Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Topik pengaduan yang disampaikan merupakan topik yang berada dalam ruang lingkup Rutan Buntok

  1. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui elapor/media sosial/e-mail/SMS
  2. Laporan pengaduan akan diterima oleh petugas Rutan Buntok
  3. Laporan pengaduan akan dijawab dan diklarifikasi lebih lanjut
  4. Laporan pengaduan yang telah diklarifikasi akan disampaikan kembali kepada masyarakat

Layanan Pengaduan Masyarakat diterima oleh petugas saat jam kerja berlangsung dan akan diklarifikasikan segera setelah pengaduan diterima

Senin s.d. Kamis pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Jum'at s.d. Sabtu pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Transparansi pada Masyarakat

Layanan Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. E-Lapor (www.lapor.go.id)

2. Media Sosial Rutan Buntok

Instagram: rutanbuntok

Facebook: Rutan Klas IIb Buntok

Twitter: RutanBuntok

3. Email (rutanbuntok2b@gmail.com)

4. SMS (081346538128)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"