Pelayanan Rubah Data / Ganti Buku / Kehilangan Buku

  1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Buku Uji Rusak / Penuh
  3. Rekomendasi Rubah Jenis
  4. BPKB asli beserta fotocopy
  5. STNK asli beserta fotocopy
  6. KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan).

  1. Melengkapi administrasi
  2. Pembuatan Perubahan Data
  3. Untuk Rubah Jenis dilakukan pemeriksanaan fisik kendaraan
  4. Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi
  5. Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut : ? Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan; ? Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji; ? Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi; ? Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran.

1. Administrasi  : 5 menit

  • Pengisian Formulir Pendaftaran 
  • Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
  • Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji ​​​​​​​

2. Pra Uji         : 5 menit

3. Uji Mekanis : 10 menit

a.

Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji

 

  • Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus

: Rp. 35.000

 

  • Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan

: Rp. 15.000,-

 

b.

Pembuatan Tanda Samping

 

 

  • Tanda Samping cat semprot

: Rp. 15.000,-

 

  • Tanda Samping dengan stiker kecil

: Rp. 15.000,-

 

  • Tanda Samping dengan stiker besar

: Rp. 18.000,-

c.

Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel

: Rp. 15.000,-

d.

Buku Uji

: Rp. 12.000,-

e.

Denda Keterlambatan Uji Berkala

 

f.

Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan

 

g.

Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali

: Rp. 30.000,-

h.

Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak

: Rp. 100.000,-

Buku Uji

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rubah Data / Ganti Buku / Kehilangan Buku"