Pelayanan Penilaian Kendaraan

  1. Surat Instansi Pemohon
  2. Buku Uji (jika ada)
  3. BPKB asli beserta fotocopy
  4. STNK asli beserta fotocopy

  1. Melengkapi Administrasi
  2. Penilaian Fisik Kendaraan dengan melakukan pemeriksaan pra uji kendaraan meliputi : a. Melakukan Pencocokan Data Kendaraan; b. Kontruksi Kendaraan Bermotor berupa pengamatan secara visual; c. Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi; d. Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja; e. Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja; f. Penerus Daya; g. Sistem Roda; h. Sistem Suspensi; i. Alat Kemudi; j. Sistem Rem; k. Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya; l. Komponen Pendukung berupa pemeriksaan unjuk kerja m. Badan Kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual; n. Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara visual; o. Perisai Kolong; p. Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan; q. Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang diijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali).
  3. Pelaksanaan Uji Mekanik Kendaraan Bermotor. Uji Mekanik meliputi : Uji Emisi Gas Buang, Uji Speedometer, Uji Lampu Utama, Uji Klakson, dan Kebisingan, Uji Kuncup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem, Pemeriksaan Visual 2.

  1. Administrasi  : 25 menit
  1. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi;
  2. Hasil Penilaian Kendaraan;
  1. Pra Uji         : 5 menit
  2. Uji Mekanis : 10 menit

Penilaian Teknis Kendaraan Lelang :

  • Sepeda Motor Rp. 25.000,
  • Mobil Penumpang, Bus, Mobil barang Rp. 50.000,

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Kendaraan"