Pelayanan Numpang Uji Masuk

  1. Surat Pengantar dari Kantor PKB domisili kendaraan
  2. BPKB asli beserta fotocopy
  3. STNK asli beserta fotocopy
  4. KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)

  1. Pendaftaran
  2. Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan Pengujian Kendaraan Periodik 6 (enam) Bulan Sekali a. Mengisi Formulir Permohonan, b. Melunasi biaya uji, c. Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
  3. Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi
  4. Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut : a. Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan, b. Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji, c. Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi, d. Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran.
  5. Pemeriksaan Kendaraan
  6. Pemeriksaan meliputi : a. Pra Uji, b. Uji Mekanik.
  7. Verifikasi; Verifikasi data dan kelengkapan Administrasi Kendaraan Bermotor.
  8. Pengesahan Petugas Admnistrasi di Bagian Plat Uji dan Buku Uji melakukan Entry Nomor Seri Plat Uji dan Buku Uji (untuk ganti buku uji), kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan buku uji dan kartu induk oleh petugas yang berwenang tentang hal tersebut. Apabila semua proses telah dilaksanakan sampai akhir pembayaran, selanjutnya buku uji diserahkan kepada pemohon dan petugas di bagian dokumentasi, ijin usaha dan kartu induk menjadi satu tempat dan disimpan pada arsip.
  9. Pelaksanaan Pra Uji Kendaraan Bermotor. Meliputi kegiatan : a. Pra Uji, yaitu Pemeriksaan Awal Kendaraan Uji yang meliputi; ? Melakukan Pencocokan Data Kendaraan ? Kontruksi Kendaraan Bermotor berupa pengamatan secara visual ? Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi ? Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja ? Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja ? Penerus Daya ? Sistem Roda ? Sistem Suspensi ? Alat Kemudi ? Sistem Rem ? Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya ? Komponen Pendukung berupa pemeriksaan unjuk kerja ? Badan Kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual ? Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara visual ? Perisai Kolong, ? Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan ? Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang diijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali) b. Pelaksanaan Uji Mekanik Kendaraan Bermotor Uji Mekanik meliputi : ? Uji Emisi Gas Buang ? Uji Speedometer ? Uji Lampu Utama ? Uji Klakson dan Kebisingan ? Uji Kuncup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem ? Pemeriksaan Visual.

  1. Administrasi  : 5 menit
  1. Pengisian Formulir Pendaftaran  : 10 Menit
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi : 5 menit
  3. Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji : 5 menit
  1. Pra Uji         : 5 menit
  2. Uji Mekanis : 10 menit

a.

Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji

 

  • Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus

: Rp. 35.000

 

  • Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan

: Rp. 15.000,-

 

b.

Pembuatan Tanda Samping

 

 

  • Tanda Samping cat semprot

: Rp. 15.000,-

 

  • Tanda Samping dengan stiker kecil

: Rp. 15.000,-

 

  • Tanda Samping dengan stiker besar

: Rp. 18.000,-

c.

Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel

: Rp. 15.000,-

d.

Buku Uji

: Rp. 12.000,-

e.

Denda Keterlambatan Uji Berkala

 

f.

Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan

 

g.

Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali

: Rp. 30.000,-

h.

Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak

: Rp. 100.000,-

Pengesahan Buku Uji

  1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.

      2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Numpang Uji Masuk"