Konsultasi Hukum Rutan Buntok

  1. WBP Rutan Buntok

  1. WBP melapor kepada petugas blok
  2. petugas blok menyampaikan kepada komandan jaga
  3. komandan jaga menyampaikan kepada petugas pelayanan WBP Rutan Buntok
  4. petugas pelayanan WBP Rutan Buntok memanggil WBP yang bersangkutan
  5. WBP melaksanakan konsultas di ruangan konsultasi hukum bersama pengacara dari LBH Barito Terbit yang telah bekerjasama dengan pihak Rutan Buntok

Konsultasi Hukum Rutan Buntok dilaksanakan pada hari kerja

Tidak dipungut biaya

WBP Rutan Buntok Berwawasan Hukum

Pengaduan konsultasi hukum WBP Rutan Kelas IIB Buntok dapat melalui:

1. Pengaduan langsung "Sentra Pelayanan Terpadu Rutan Kelas IIB Buntok"

2. E-Lapor (www.lapor.go.id)

3. Media Sosial Rutan Buntok

Instagram: rutanbuntok

Facebook: Rutan Klas IIb Buntok

Twitter: RutanBuntok

4. Email (rutanbuntok2b@gmail.com)

5. SMS (081346538128)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum Rutan Buntok"