Layanan Integrasi WBP Rutan Kelas IIB Buntok

  1. Adanya penjamin dari keluarga WBP yang bersangkutan

  1. Penjamin WBP wajib membawa fotocopy KTP dan KK sebanyak 3 lembar beserta materai (6000)
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok
  3. Dokumen diserahkan kepada petugas Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk diproses

Layanan integrasi WBP Rutan Kelas IIB Buntok dilakukan selama jam kerja kantor

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi WBP Rutan Kelas IIB Buntok bebas pungli

Pengaduan layanan integrasi WBP Rutan Kelas IIB Buntok dapat melalui:

1. Pengaduan langsung "Sentra Pelayanan Terpadu Rutan Kelas IIB Buntok"

2. E-Lapor (www.lapor.go.id)

3. Media Sosial Rutan Buntok

Instagram: rutanbuntok

Facebook: Rutan Klas IIb Buntok

Twitter: RutanBuntok

4. Email (rutanbuntok2b@gmail.com)

5. SMS (081346538128)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi WBP Rutan Kelas IIB Buntok"