Pelayanan Mutasi Keluar

  1. Surat Pengantar Mutasi dari Kantor PKB wilayah domisili.
  2. Surat Permohonan Pencabutan Data / daftar wajib uji
  3. Surat Pengantar Mutasi ke daerah dari Kepala Dinas Perhubungan.
  4. Fiskal sesuai domisili yang baru (bagi kendaraan rubah venis dan kendaraan angkutan orang).
  5. STNK asli beserta fotocopy.
  6. KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)
  7. Buku Uji.

  1. Pembuatan Rekomendasi dan menyerahkan Kartu Induk
  2. Pencatatan Kendaraan Mutasi Keluar

15 Menit

a.

Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji

 

  • Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus

: Rp. 35.000

 

  • Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan

: Rp. 15.000,-

 

b.

Pembuatan Tanda Samping

 

 

  • Tanda Samping cat semprot

: Rp. 15.000,-

 

  • Tanda Samping dengan stiker kecil

: Rp. 15.000,-

 

  • Tanda Samping dengan stiker besar

: Rp. 18.000,-

c.

Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel

: Rp. 15.000,-

d.

Buku Uji

: Rp. 12.000,-

e.

Denda Keterlambatan Uji Berkala

 

f.

Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan

 

g.

Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali

: Rp. 30.000,-

h.

Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak

: Rp. 100.000,-

Surat Rekomendasi dan Kartu Induk

1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.

2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Keluar"