Surat Pengantar Penerbitan kartu keluarga perubahan

  1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. Foto Copy akte perkawinan
  3. Surat keterangan lahir dari kepala desa

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum dikecamatan
  4. Pemohon menunggu verifikasi oleh petugas loket lengkap diproses lebih lanjut/tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Petugas meregistrasi berkas pemohonan
  6. Camat menandatangani surat pengantar penerbitan kartu keluarga perubahan dan stempel asli
  7. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatangani camat kepada pemohon dengan tanda terima berkas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan kartu keluarga perubahan

1. Tatap muka lansung dengan petugas

2. Kotak Saran

3. Telpon/WA : 081 238 106 278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan kartu keluarga perubahan"