Surat Pengesahan keterangan ahli waris ASN/Pensiun

  1. Surat pengantar dari kepala desa
  2. Surat keterangan ahli waris dari kepala desa rangkap 3
  3. Foto Copy SK CPNS dan Terakir rangkap 3
  4. Fot Copy Akte Nikah rangkap 3
  5. Foto Copy Karis/Karsu rangkap 3
  6. Foto Copy Karpeg rangkap 3
  7. Foto Copy Kartu keluarga rangkap 3
  8. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  3. Pemohonmenyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum dikecamatan
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas loket ,lengkap diproses lebih lanjut/tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Petugas meregistrasi berkas permohonan
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel asli
  7. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatagani oleh camat kepada pemohon dengan tanda terima.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan keterangan ahli waris ASN/Pensiun

1. Tatap muka lansung

2. Kotak Saran

3. Telpon/WA  : 081 238 106 278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan keterangan ahli waris ASN/Pensiun"