Surat Pengesahan keterangan ahli waris

  1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. Surat keterangan ahli waris dari kepala desa rangkap 3
  3. Foto Copy akta nikah rangkap 3
  4. Foto Copy kartu keluarga rangkap 3
  5. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. Mengisi buku tamu
  2. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di kecamatan
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas bila lengkap diproses lebih lanjut/tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pemohon menunggu verikasi berkas oleh petugas loket
  6. Petugas meregistrasi berkas pemohon
  7. Camat menandatangani surat keterangan pengesahan ahli waris dan stempel
  8. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatangani oleh camat kepada pemohon dengan tanda terima berkas.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan keterangan ahli waris

1.Tatap muka lansung

2.Kotak Saran

3.Telpon/WA : 081 238 106 278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan keterangan ahli waris"