Penerbitan Surat ijin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

  1. Surat permohonan ijin kerja tenaga sanitarian
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotocopi ijazah terakhir Tenaga Teknis Kefarmasian (dilegalisir/tidak dilegalisir)
  4. Fotokopi STR yang masih berlaku
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  7. Rekomendasi organisasi profesi (HAKLI)
  8. Pas foto ukuran 4 x 6 (3 lembar)

  1. 1. Pemohon / sanitarian membawa permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan ke sekertariat bagian umum, pemohon dipersilakan menunggu diruang tunggu
  2. Bagian umum akan mengagendakan surat ke Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat ke bidang SDK, kemudian ke seksi SDM,
  4. Diseksi SDM berkas akan diperiksa, bila lengkap dan sesuai maka akan segera diproses, namun apabila tidak lengkap diminta untuk dilengkapi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

NO HP : 081337055250/081236515960

EMAIL : mabardinkes@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat ijin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)"