Tugas Belajar

  1. Syarat seleksi tugas belajar :Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati cq kepala BKPPD Kab. Kubar;
  2. SK 80%, SK 100%, dan SK Pangkat Terakhir;
  3. SKP dua tahun terakhir
  4. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  5. Surat Keterangan tentang pendidikan yang di ambil dari pimpinan unit kerja;
  6. Surat Keterangan Biaya pendidikan dari pimpinan unit kerja;
  7. Surat Pernyataan a. Tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara b. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin;
  8. Pas foto 3x4 2 lembar
  9. Foto copy kartu pegawai
  10. Foto copy ijazah terakhir.
  11. Syarat Tugas Belajar : 1. Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati cq kepala BKPPD kab. Kubar;
  12. FC SK 80 %, SK 100%;
  13. FC SK Pangkat terakhir;
  14. FC SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
  15. SKP dua tahun terakhir (bernilai baik);
  16. FC SK SPMT;
  17. Rekomendasi dari atasan langsung;
  18. Surat perjanjian tugas belajar:
  19. SK dari pimpinan unit kerja mengenai bidang study yang ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya
  20. SK kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
  21. SK sumber biaya pendidikan.
  22. 12. Surat Pernyataan : a. Tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara; b. Tidak sedang dan atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. Melaksanakan ikatan Dinas sekurang-kurangnya 10 tahun dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (bermaterai 6000); d. Tidak sedang /dalam melaksanakan pendidikan dan Pelatihan penjenjangan; e. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar karena kesalahannya; f. Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

  1. Prosedur Penerbitan Surat Keterangan (SK) dilaksanakan sebagai berikut : Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan tugas belajar melengkapi berkas sesuai persyaratan;
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada pegawai Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi;
  3. Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi memeriksa/mengecek kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas lengkap pegawai memproses mengeprint draft SK tugas belajar;
  5. Pegawai yang memproses draft SK menyerahkan kepada kepala Sub Bagian Pengembangan Karier dan Promosi untuk di cek dan di paraf;
  6. Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi Menerima dan memeriksa draft SK Tugas Belajar . Jika ada yang belum sempurna maka akan dkembalikan kepada petugas yang memproses untuk di perbaiki. Jika benar dibubuhkan paraf;
  7. Petugas pemeroses menyerahkan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Promosi;
  8. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Menerima dan memeriksa draft SK Tugas Belajar, jika ada yang kurang sempurna akan di kembalikan kepada petugas pemeroses untuk di perbaiki. Jika sudah benar akan di bubuhkan paraf;
  9. Petugas pemeroses menyerahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
  10. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Menerima dan Paraf, jika ada yang kurang sempurna akan dikembalikan kepada petugas pemeroses untuk diperbaiki jika sudah benar akan di paraf;
  11. Petugas pemeroses menyerahkan /mengantar berkas kepada Assisten Administrsi Umum;
  12. Assisten Administrsi Umum Menerima berkas dan Paraf, jika ada yang kurang sempurna akan dikembalikan kepada petugas pemeroses untuk diperbaiki jika sudah benar akan di paraf;
  13. Petugas pemeroses menyerahkan/mengantar berkas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat;

8 Hari

Tidak dipungut biaya

SK pelantikan pejabat terpilih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Prosedur Penanganan Pengaduan dilaksanakan sebagai berikut;

  1. Aparatur Sipil Negara menyampaikan Pengaduan melalui;

1.a. Media surat /tertulis

Aparatur Sipil Negara menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar meja resepsionis, atau dapat disarankan langsung kepada petugas jaga atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada:

 

BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH

Kompel Perkantoran Pemkab Kutai Barat

Sendawar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar"