Pelayanan Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan

  1. ? Persyaratan teknis: 1. Kapal dibawah 5 GT 2. Pemilik Kapal 3. Pas Kecil
  2. Berkas permohonan Pencatatan Kapal Perikanan yang telah di tandatangani dan di stempel oleh Ketua Rukun Nelayan setempat
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Tukang/Pacak
  5. Surat Keterangak Kepemilikan Kapal dar Desa/Kelurahan
  6. Surat Pemasangan Mesin dari Tukang

  1. Nelayan (pemohon) mengajukan form isian permohonan Pencatatan Kapal Perikanan yang telah di isi datanya dan di tanda tangani serta di stempel oleh Ketua Rukun Nelayan setempat serta fotocopy KTP, Surat Keterangan Tukang/Pacak, Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Desa dan Surat Pemasangan Mesin dari Tukang. Administator mengkoreksi form isian kartu nelayan dan di serahkan ke petugas verifikator.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk,antaralain KTP dan surat keterangan dengan data form isian.
  3. Petugas verifikator meminta persetujuan berkas form isian Bukti Pencatatan Kapal yang sudah dikoreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
  4. Data Isian Bukti Pencatatan Kapal dibuatkan

Waktu Pelayanan :

  • Jam Kerja: Senin - Kamis : 08.00 – 15.00 

Istirahat : 12.00 – 13.00

  • Jam Kerja: Jumat : 08.00 – 16.00

Istirahat : 12.00 – 13.00

Tidak dipungut biaya

Dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Kel. Wae Kelambu Kec. Komodo.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SMS / WA : 0821-4457-0569
  1. 3. Datang langsung ke Kantor DKPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan"