Pelayanan Pembuatan Asuransi Pembudidaya Ikan

  1. Pembudidaya Ikan yang sudah mendapat rekomendasi dari Rukun Pembudidaya Ikan;
  2. Mengisi Form Pendaftaran Asuransi Pembudidaya Ikan, ditandatangani dan distempel oleh Ketua Rukun Pembudidaya Ikan setempat
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Pelaku Usaha Perikanan

  1. Pembudidaya Ikan (pemohon) mengajukan form isian Asuransi Pembudidaya Ikan yang telah di isi datanya dan di tanda tangani serta di stempel oleh Ketua Rukun Pembudidaya Ikan setempat serta fotocopy KTP & Kartu Nelayan / Kartu Pelaku Usaha Perikanan tersebut ke petugas Pengadministrasi Asuransi Pembudidaya Ikan di Dinas Perikanan. Pengadministrasi mengkoreksi form isian Asuransi Pembudidaya Ikan dan diserahkan ke petugas verifikator.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk, antara data KTP dengan data form isian asuransi Pembudidaya Ikan.
  3. Petugas verifikator meminta persetujuan berkas form isian Asuransi Pembudidaya Ikan yang sudah di koreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
  4. Data Isian Asuransi Pembudidaya Ikan kemudian di entry melalui Aplikasi Asuransi Pembudidaya Ikan yang telah disiapkan oleh PT. Jasindo
  5. Asuransi Pembudidaya Ikan yang telah dicetak oleh Jasindo kemudian didistribusikan kepada nelayan yang bersangkutan secara langsung atau melalui Ketua Rukun Pembudidaya Ikan.

  1. Untuk pengimputan data ke aplikasi, butuh waktu 30 menit sejak permintaan pembuatan Asuransi Pembudidaya Ikan dan berkas lengkap
  2. Untuk pencetakan kartu Asuransi Pembudidata Ikan tergantung di Pusat

Tidak dipungut biaya

Kartu Asuransi Pembudidaya Ikan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Kel. Wae Kelambu Kec. Komodo.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :
  • Telepon/fax : (0385) 2443209
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • SMS / WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Asuransi Pembudidaya Ikan"