Pelayanan Pembuatan Asuransi Nelayan

  1. Nelayan yang sudah mendapat rekomendasi dari Rukun Nelayan;
  2. Mengisi Form Pendaftaran Asuransi Nelayan, di tandatangani serta distempel oleh Ketua Rumun Nelayan setempat
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Nelayan/Kartu Pelaku Usaha Perikanan

  1. Nelayan (pemohon) mengajukan form isian Asuransi Nelayan yang telah di isi datanya dan di tanda tangani serta di stempel oleh Ketua Rukun Nelayan setempat serta fotocopy KTP & Kartu Nelayan / Kartu Pelaku Usaha Perikanan tersebut ke petugas Pengadministrasi Asuransi Nelayan di Dinas Perikanan. Pengadministrasi mengkoreksi form isian Asuransi nelayan dan di serahkan ke petugas verifikator.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk,antara data KTP dengan data form isian asuransi nelayan.
  3. Petugas verifikator meminta persetujuan berkas form isian Asuransi Nelayan yang sudah di koreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan PT. Jasindo
  4. Data Isian Asuransi Nelayan kemudian di entry melalui Aplikasi Asuransi Nelayan yang telah disiapkan oleh PT. Jasindo
  5. Asuransi Nelayan yang telah dicetak oleh Jasindo kemudian didistribusikan kepada nelayan yang bersangkutan secara langsung atau melalui Ketua Rukun Nelayan.

  1. Untuk pengimputan data ke aplikasi, butuh waktu 30 menit sejak permintaan pembuatan Asuransi Nelayan dan berkas lengkap
  2. Untuk pencetakan kartu Nelayan tergantung di Pusat
  • Waktu Pelayanan :
    Jam Kerja: Senin - Kamis : 08.00 – 15.00
    Istirahat : 12.00 – 13.00
    Jam Kerja: Jumat : 08.00 – 16.00
    Istirahat : 12.00 – 13.00

Tidak dipungut biaya

Kartu Asuransi Nelayan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Kel. Wae Kelambu Kec. Komodo.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

  • Telepon/fax : (0385) 2443209
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Website : -
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Asuransi Nelayan"