Waktu Layanan ( SLA ) : 1 hari
Waktu Layanan (SLA) sesuai kesepakatan public hearing : 21 hari
Alasan :
- Pengguna jasa memerlukan waktu yang lebih lama dari SLA untuk mengurus dokumen Bill of Lading yang diperlukan sebagai data dukung pada penerbitan PC;
- Pengguna Jasa memerlukan waktu yang lebih lama untuk memperoleh informasi tentang kapal;
- Untuk media pembawa yang memerlukan tindakan perlakuan ( Fumigasi ) waktu layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Dokumen Tambahan berupa Bill of Lading (BL), Packing list, Invoice diperlukan untuk mendukung informasi yang dituangkan pada PC.