Permohonan Informasi

No. SK: 40/KPA.W8-A10/SK.OT1.2/I/2024

  1. Jika datang langsung, Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Mengajukan permohonan informasi disertai identitas dan alasan, melalui email, telepon, fax, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi daring pada situs Pengadilan Agama Gedong Tataan.
  3. Para pihak datang langsung ke Pengadilan Agama

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi pada Meja Informasi 2. Mengajukan permohonan informasi disertai identitas dan alasan, melalui email, telepon, fax, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi daring pada situs Pengadilan Agama Gedong Tataan 3. Meja Informasi menerima formulir permohonan; 4. Pengadilan memberi jawaban baik secara langsung atau tidak langsung; 5. Jawaban atas permintaan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja

1. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

2. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja.

3. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.

4. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

5. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

Tidak dipungut biaya

Informasi

Menerima pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms, atau melalui situs siwas.mahkamahagung.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Website Resmi, Whatsapp Layanan Pengaduan