Jangka waktu layanan karantina dilakukan berdasarkan kategori resiko media pembawa seperti beberapa contoh komoditas yang tertera pada tabel diatas.
Contoh :
Estimasi Pengenaan Tarif PNBP atas tindakan karantina terhadap Pemasukan Unggas
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)
1. Customer service menerima keluhan dan pengaduan dari pihak pelapor baik secara online (SMS, telepon, e-Mail, Aplikasi e-LAPOR), atau datang langsung atau melalui kotak pengaduan;
2. Customer service meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;
3. Pejabat Pengelola Pengaduan melakukan analisa jenis keluhan, kerahasiaan, kepentingan, memberi nomor data tanggal jatuh tempo balasan;
4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan ke pihak penindak lanjut sesuai kategori pengaduan ke bagian Seksi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan dan/atau Sub Bagian Tata Usaha;
5. Pejabat Pengaduan meneruskan pengaduan ke Kepala Balai;
6. Kepala Balai melakukan analisa survey dan mengklasifikasi jenis keluhan (bila ya keluhan bersifat substantif, bila tidak keluhan bersifat saran);
7. Kepala Balai meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk ditindak lanjuti ke bagian terkait antara lain Seksi KH, Seksi KT dan Subbag Tata Usaha sesuai hasil identifikasi Pengaduan;
8. Pihak penindak lanjut pengaduan (bagian terkait) memberikan hasil tindak lanjut ke pejabat penanggung jawab pengaduan dengan membuat draft balasan dan laporan follow up perbaikan;
9. Kepala Balai memverifikasi surat/tanggapan pengaduan (bila ya diteruskan ke sekretariat, bila tidak dikembalikan ke unit terkait);
10. Sekretariat mengirimkan tanggapan keluhan kepada pihak yang mengadukan dan mengarsipkan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store