Layanan Sertifikasi Karantina Hewan (Masuk Antar Area)

  1. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina hewan ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Persyaratan tambahan lainnya sesuai jenis komoditas hewan/produk hewan/benda lain terkait status dan situasi hama penyakit serta persyaratan dari pemerintah daerah setempat

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan hewan dengan mengisi form permohonan pemeriksaandengan mengisi form permohonan secara manual (F-1) atau melalui PPK online atau dengan mengakses Layanan Karantina SICERMAT
  2. Petugas karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen
  3. Petugas karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan fisik, apabila dari hasil pemeriksaan fisik diatas alat angkut sesuai antara dokumen dengan fisik maka diterbitkan Surat persetujuan Bongkar (KH-5) dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk menjalanai masa karantina
  4. Petugas karantina melakukan pemeriksaan, pengamatan, dan perlakuan selama masa karantina di IKH/Tempat Pemeriksaan
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengamatan dan perlakuan selama masa karantina (berdasarkan kategori resiko media pembawa) dan tidak menunjukkan adanya HPHK serta dinyatakan sehat maka diterbitkan sertifikat Pelepasan (KH-12)

Jangka waktu layanan karantina dilakukan berdasarkan kategori resiko media pembawa seperti beberapa contoh komoditas yang tertera pada tabel diatas.

Contoh :

Estimasi Pengenaan Tarif PNBP atas tindakan karantina terhadap Pemasukan Unggas

  1. Pemeriksaan Fisik  :  Rp. 0,- /ekor
  2. Perlakuan Alat Angkut/Kemasan/Kandang :  Rp. 1.000,-/meter kubik
  3. Pengasingan dan Pengamatan : Rp. 1,-/ekor/hari
  4. Pengambilan Sampel : Rp. 1.000,-/sampel
  5. Pengujian Laboratorium (Ha/HI)  : Rp. 7.500,-/sampel
  6. Dokumen Tindakan Karantina  :  Rp. 5.000,-/sertifikat

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

1. Customer service menerima keluhan dan pengaduan dari pihak pelapor baik secara online (SMS, telepon, e-Mail, Aplikasi e-LAPOR), atau datang langsung atau melalui kotak pengaduan;


2. Customer service meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;


3. Pejabat Pengelola Pengaduan melakukan analisa jenis keluhan, kerahasiaan, kepentingan, memberi nomor data tanggal jatuh tempo balasan;


4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan ke pihak penindak lanjut sesuai kategori pengaduan ke bagian Seksi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan dan/atau Sub Bagian Tata Usaha;


5. Pejabat Pengaduan meneruskan pengaduan ke Kepala Balai;


6. Kepala Balai melakukan analisa survey dan mengklasifikasi jenis keluhan (bila ya keluhan bersifat substantif, bila tidak keluhan bersifat saran);


7. Kepala Balai meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk ditindak lanjuti ke bagian terkait antara lain Seksi KH, Seksi KT dan Subbag Tata Usaha sesuai hasil identifikasi Pengaduan;


8. Pihak penindak lanjut pengaduan (bagian terkait) memberikan hasil tindak lanjut ke pejabat penanggung jawab pengaduan dengan membuat draft balasan dan laporan follow up perbaikan;


9. Kepala Balai memverifikasi surat/tanggapan pengaduan (bila ya diteruskan ke sekretariat, bila tidak dikembalikan ke unit terkait);

10. Sekretariat mengirimkan tanggapan keluhan kepada pihak yang mengadukan dan mengarsipkan.


 

   

   SARANA PENGADUAN :

   Telepon : 0435-821609

   SMS      : 08114352565

   e-Mail    : bkpgorontalo@gmail.com

   atau KLIK e-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store