Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan (Ekspor)

  1. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan

  1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana ekspor media pembawa dengan membawa fotocopy Kartu Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ NPWP/ Passport)
  2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas/Pengujian Keamanan PSAT
  3. Jika Pemeriksaan diperoleh hasil : • Bebas dari OPTK, diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10). • Tidak bebas dari OPTK, maka diberi perlakuan
  4. Jika Media Pembawa memenuhi persyaratan maka diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT- 10).

Berdasarkan Resiko Media Pembawa

Resiko Rendah      :  1 Hari

Resiko Sedaang     : 14 Hari

Resiko Tinggi          : 21 Hari

Jika Merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan maka dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Contoh :

Estimasi Pengenaan Tarif PNBP atas tindakan karantina terhadap Ekspor Jagung

  1. Pemeriksaan Fisik  :  Rp. 500,- /Ton
  2. Pengawasan Perlakuan  :  Rp. 10.000,-/Pengawasan/Orang/Hari (bila dikenakan perlakuan)
  3. Pengujian Laboratorium (Micology)  : Rp. 10.000,-/sampel
  4. Dokumen Tindakan Karantina  :  Rp. 5.000,-/sertifikat

Phytosanitary Certificate (KT-10)

1. Customer service menerima keluhan dan pengaduan dari pihak pelapor baik secara online (SMS, telepon, e-Mail, Aplikasi e-LAPOR), atau datang langsung atau melalui kotak pengaduan;


2. Customer service meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;


3. Pejabat Pengelola Pengaduan melakukan analisa jenis keluhan, kerahasiaan, kepentingan, memberi nomor data tanggal jatuh tempo balasan;


4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan ke pihak penindak lanjut sesuai kategori pengaduan ke bagian Seksi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan dan/atau Sub Bagian Tata Usaha;


5. Pejabat Pengaduan meneruskan pengaduan ke Kepala Balai;


6. Kepala Balai melakukan analisa survey dan mengklasifikasi jenis keluhan (bila ya keluhan bersifat substantif, bila tidak keluhan bersifat saran);


7. Kepala Balai meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk ditindak lanjuti ke bagian terkait antara lain Seksi KH, Seksi KT dan Subbag Tata Usaha sesuai hasil identifikasi Pengaduan;


8. Pihak penindak lanjut pengaduan (bagian terkait) memberikan hasil tindak lanjut ke pejabat penanggung jawab pengaduan dengan membuat draft balasan dan laporan follow up perbaikan;


9. Kepala Balai memverifikasi surat/tanggapan pengaduan (bila ya diteruskan ke sekretariat, bila tidak dikembalikan ke unit terkait);

10. Sekretariat mengirimkan tanggapan keluhan kepada pihak yang mengadukan dan mengarsipkan.


 

   

   SARANA PENGADUAN :

   Telepon : 0435-821609

   SMS      : 08114352565

   e-Mail    : bkpgorontalo@gmail.com

   atau KLIK e-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store