Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan (Masuk Antar Area)

  1. Wajib Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan
  4. Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPTK dikenakan kewajiban tambahan : 1. • Surat Keterangan Perlakuan Benih; 2. • Surat Keterangan Bahwa Benih berasal dari area produksi yang bebas OPTK tertentu.
  5. Memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diterbitkan oleh instansi lain : • Surat Keterangan bahwa benih berasal dari tempat produksi yang diregistrasi.
  6. Bebas dari OPTK tertentu sesuai status dan situasi OPTK yang ditetapkan

  1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa dengan membawa fotocopy Kartu Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ NPWP/ Passport).
  2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif
  3. Apabila dilengkapi dengan sertifkat Kesehatan Tumbuhan (KT 12) dari area asal maka dilakukan tindakan pembebasan
  4. Jika tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 12) dari area asal tetapi dokumen persyaratan kewajiban tambahan lengkap, maka dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan
  5. Tetapi jika dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan tidak lengkap, tidak benar dan/atau tidak sah maka: • Dilakukan tindakan penahanan dan diberikan waktu 14 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. • Jika dalam waktu 14 hari kerja kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi maka dilakukan tindakan penolakan • Jika dalam waktu 14 hari diterimanya Surat Penolakan oleh pemilik atau kuasanya tidak membawa benih keluar dari tempat pemasukan dilakukan tindakan pemusnahan
  6. Jika Merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan maka dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan
  7. Merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan, dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-13) dan kepada pemilik atau kuasanya harus segera membawa keluar benih dari tempat pemasukan
  8. Jika semua persyaratan yang diperlukan bagi pemasukan benih tersebut telah dilengkapi maka dilakukan pemeriksaan kesehatan baik secara visual ataupun laboratories
  9. Setelah pemeriksaan kesehatan ternyata benih bebas dari OPTK, tidak busuk atau rusak maka dilakukan pembebasan

Jika Merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan maka dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan.

Contoh :

Estimasi Pengenaan Tarif PNBP atas tindakan karantina terhadap Pemasukan Benih Jagung

  1. Pemeriksaan Fisik  :  Rp. 50,- /Kg
  2. Pengawasan Perlakuan  :  Rp. 10.000,-/Pengawasan/Orang/Hari (bila dikenakan perlakuan)
  3. Pengujian Laboratorium (Bateriology)  : Rp. 250.000,-/sampel
  4. Dokumen Tindakan Karantina  :  Rp. 5.000,-/sertifikat

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan /Keamanan PSAT ( KT-9 )

1. Customer service menerima keluhan dan pengaduan dari pihak pelapor baik secara online (SMS, telepon, e-Mail, Aplikasi e-LAPOR), atau datang langsung atau melalui kotak pengaduan;


2. Customer service meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;


3. Pejabat Pengelola Pengaduan melakukan analisa jenis keluhan, kerahasiaan, kepentingan, memberi nomor data tanggal jatuh tempo balasan;


4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan ke pihak penindak lanjut sesuai kategori pengaduan ke bagian Seksi Karantina Hewan/Karantina Tumbuhan dan/atau Sub Bagian Tata Usaha;


5. Pejabat Pengaduan meneruskan pengaduan ke Kepala Balai;


6. Kepala Balai melakukan analisa survey dan mengklasifikasi jenis keluhan (bila ya keluhan bersifat substantif, bila tidak keluhan bersifat saran);


7. Kepala Balai meneruskan pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk ditindak lanjuti ke bagian terkait antara lain Seksi KH, Seksi KT dan Subbag Tata Usaha sesuai hasil identifikasi Pengaduan;


8. Pihak penindak lanjut pengaduan (bagian terkait) memberikan hasil tindak lanjut ke pejabat penanggung jawab pengaduan dengan membuat draft balasan dan laporan follow up perbaikan;


9. Kepala Balai memverifikasi surat/tanggapan pengaduan (bila ya diteruskan ke sekretariat, bila tidak dikembalikan ke unit terkait);

10. Sekretariat mengirimkan tanggapan keluhan kepada pihak yang mengadukan dan mengarsipkan.


 

   

   SARANA PENGADUAN :

   Telepon : 0435-821609

   SMS      : 08114352565

   e-Mail    : bkpgorontalo@gmail.com

   atau KLIK e-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store