Pelayanan Pasien Covid-19 Pada Instalasi Rawat Inap

  1. Kartu tanda penduduk atau Kartu Keluarga
  2. Surat rujukan dari fasilitas pelayananan kesehatan, hasil pemeriksaan penunjang (pasien rujukan)

  1. Pasien PDP atau Pasien confirmasi COVID 19 dari IGD akan di serah terima di Dropzone IRNA C dan Dropzone IRNA B.
  2. Pasien PDP dari Ruang Rawat Inap non isolasi akan di jemput oleh petugas ruang isolasi.
  3. Pasien di rawat di Ruang Isolasi sesuai dengan indikasi klinis dan dilakukan pengambilan sampel swab untuk pemeriksaan rt PCR
  4. PDP yang hasil rt PCR nya negative dua kali akan di pindahkan ke ruang perawatan Non Isolasi.
  5. PDP yang terkonfirmasi positif Covid 19 tetap dirawat di ruang Isolasi dan diberikan terapy oleh DPJP sesuai dengan Panduan Praktik Klinis.
  6. Selama dalam masa perawatan, pada hari ke 11 akan dilakukan pengambilan sampel Swab kedua.
  7. Pasien dinyatakan boleh pulang apabila hasil pemriksaan rt PCR negative dua kali berturut turut.
  8. Bila ada pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yang meninggal, maka penanganan jenazah dilakukan sesuai dengan protokol penanganan jenazah pasien Covid 19.

Dari Pasien MRS sampai KRS

Dana Subsidi Pemerintah.

Pelayananan pasien Covid-19 di Isolasi Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Covid-19 Pada Instalasi Rawat Inap"