Pelayanan Pasien Covid-19 Pada Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu tanda penduduk atau Kartu Keluarga
  2. Surat rujukan dari fasilitas pelayananan kesehatan, hasil pemeriksaan penunjang (pasien rujukan)

  1. Petugas melakukan skrinning sesuai dengan pedoman Covid 19
  2. Hasil skrinning yang tidak mengarah covid-19 mengikuti prosedur pelayanan di triase umum
  3. Hasil skrinning yang menunjukan indikasi terhadap Covid 19 diberikan edukasi untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan protocol covid-19 dan di tempatkan di isolasi IGD
  4. Petugas melengkapi pemeriksaan penunjang seperti Foto Thorax dan Laboratoirum untuk selanjutnya di konsulkan ke DPJP
  5. DPJP menetapkan Kriteria pasien sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atau non PDP
  6. Petugas IGD melakukan transfer pasien dari Isolasi IGD menuju Ruang Isolasi Rawat Inap
  7. Bila ada pasien PDP yang meninggal akan di lakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan swab Post Mortem, jika hasil positif Covid 19, maka penanganan jenazah dilakukan sesuai dengan protokol penanganan jenazah pasien Covid 19

Dari Pasien berkunjung IGD sampai di transfer ke rawat inap atau forensic.

Dana Subsidi Pemerintah

Pelayananan pasien Covid-19 di IGD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Covid-19 Pada Instalasi Gawat Darurat"