Izin Penyelenggaraan Reklame (Non IMB-Reklame) - Baru

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

  1. Memperoleh informasi mengenai perijinan yang akan diajukan atau mendaftarkan berkas permohonan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame (Non IMB-Reklame) - Baru"