Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  2. Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mengajukan pemohonan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan
  3. Pengetikan/pencatatan register Akta dan Kutipan kedua Akta Pencatatan Sipil yang baru
  4. Penarikan dan Pengetikan catatan pinggir pada Dokumen Akta dan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Yang lama
  5. Verivikasi dokumen Akta dan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang baru
  6. Verivikasi dokumen Akta dan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama
  7. Validasii dokumen Akta dan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang baru
  8. Validasi dokumen Akta dan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama
  9. Pengesahan dokumen Akta dan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang baru
  10. Pengesahan dokumen Akta dan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama
  11. Penyerahan dokumen Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang baru kepada pemohon
  12. Penyerahan dokumen Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang baru kepada pemohon

1 - 3 hari dari berkas masuk dan dinyatakan lengkap

Gratis

Akta dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

081364140180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatapss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil "