Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Fotocopi KK & KTP

  1. Pemohon mengajukan pemohonan
  2. Pendaftaran dan Penerimaan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan berkas permohonan
  4. Pengetikan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
  5. Pengetikan catatan pinggir pada dokumen Akta dan Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama
  6. Verivikasi catatan pinggir dokumen Akta dan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama
  7. Verivikasi dokumen Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
  8. Validasi catatan pinggir dokumen Akta dan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama
  9. Validasi Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
  10. Pengesahan catatan pinggir dokumen Akta dan Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama Pengesahan dokumen Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
  11. Penyerahan dokumen Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon
  12. Pengarsipan /penyimpanan dokumen Akta, dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama serta berkas permohonan

1 - 3 hari dari berkas masuk dan di nyatakan lengkap

Gratis 

Pencatatan Perubahan Nama

081364140180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatapss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"