Perubahan data anak dan kewarganegaraan

  1. Kutipan akta (asli dan fotocopy)
  2. Penetapan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (jika merubah nama di akta kelahiran)
  3. Form permohonan perubahan dan pembetulan akta
  4. Akta nikah atau surat nikah orang tua
  5. Foto Copy Dokumen Pendukung (Akte Lahir/Keterangan lahir, Ijasah, Buku Nikah, Paspor, dll)
  6. Foto copy KTP dan KK pemohon
  7. Surat Penyataan Jika terjadi perbedaan Data

  1. Pemohon Mengajukan pemohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Berkas yang sudah lengkap di serahkan ke front office pelayanan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal dan memberikan Resi Bukti Pengurusan
  5. Petugas memasukkan dalam buku registrasi
  6. Petugas Meneruskan ke Kasi untuk dilakukan verifikasi data
  7. Kepala Seksi membubuhkan paraf jika berkas valid atau mengembalikan ke front office jika berkas tidak valid
  8. Berkas Valid diteruskan kepada Kepala Bidang untuk verifikasi dan membubuhkan paraf dan mengembalikan berkas tidak valid ke front office
  9. Berkas valid diteruskan kepada kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan (ditanda tangani)
  10. Berkas selesai di kembalikan ke font office untuk di register
  11. Penyerahan kepada pemohon dengan menunjukkan/menyerahkan Resi Bukti pengurusan
  12. Pemohon menandatangani bukti pengambilan/penerimaan

1 - 3 hari dari berkas masuk dan dinyatakan lengkap

Gratis

Akta Kelahiran ( Pengakuan anak/ caping )

082288385300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via whatapss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan data anak dan kewarganegaraan"