AKta perkawinan dan Pengesahan anak

  1. Surat bukti nikah agama
  2. Fotocopy akta kelahiran suami istri
  3. Fotocopy KK dan KTP
  4. Fotocopy akta kelahiran anak (jika sudah mempunyai anak)
  5. Pas Foto warna berdampingan (4x6) 5 lembar
  6. Surat izin dari kesatuan bagi TNI/Polri
  7. Kitas/Kitab dan paspor bagi WNA

  1. Pemohon Mengajukan pemohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Berkas yang sudah lengkap di serahkan ke front office pelayanan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal dan memberikan Resi Bukti Pengurusan
  5. Petugas memasukkan dalam buku registrasi
  6. Petugas Meneruskan ke Kasi untuk dilakukan verifikasi data
  7. kepala seksi memanggil pemohon untuk menandatangani akta perkawinan dan memanggil saksi untuk ikut menandatangani akta perkawinan sebagai saksi.
  8. Kepala Seksi membubuhkan paraf jika berkas valid atau mengembalikan ke front office jika berkas tidak valid
  9. Berkas Valid diteruskan kepada Kepala Bidang untuk verifikasi dan membubuhkan paraf dan mengembalikan berkas tidak valid ke front office
  10. Berkas valid diteruskan kepada kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan (ditanda tangani)
  11. Berkas selesai di kembalikan ke font office untuk di register
  12. Penyerahan kepada pemohon dengan menunjukkan/menyerahkan Resi Bukti pengurusan
  13. Pemohon menandatangani bukti pengambilan/penerimaan

1 - 10 hari dari berkas masuk dan dinyatakan lengkap

Gratis

Kutipan akta perkawinan dan pengesahan anak

082288385300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatapss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "AKta perkawinan dan Pengesahan anak"