Penerbitan Akta dan Kutipan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pemohon mangajukan pemohonan
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas permohonan
  3. Pendaftaran dan penerimaan berkas permohonan
  4. Pencetakan Dokumen Akta dan Kutipan Akta Perceraian serta pencatatan pada register Akta Perceraian
  5. Penarikan dan Pengetikan catatan pinggir pada Akta dan Kutipan Akta Perkawinan
  6. Verivikasi Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian serta catatan pinggir pada Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
  7. Validasi Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian serta catatan pinggir pada Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
  8. Pengesahan Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian serta catatan pinggir pada Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
  9. Penandatangan kelengkapan register Akta Perceraian Penyerahan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon
  10. Pengarsipan dan Penyimpanan dokumen Akta Perceraian serta berkas permohonan

1 - 3 hari dari berkas masuk dan dinyatakan lengkap

Gratis

Akta dan Kutipan Akta Perceraian

082288385300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta dan Kutipan Perceraian"