Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Lampirkan foto 3x4 / dimasukan ke Flashdisk

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan menyerahkan berkas
  2. Berkas di verifikasi oleh kasi indentitas penduduk
  3. Berkas di cetak oleh operator KIA

1 - 3 hari dari berkas masuk dan di nyatakan lengkap

Gratis

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

081378156446

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"