Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Pemohon membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon membawa surat pengantar ke desa/kelurahan (F-1.33 & F-1.34)
  3. Pemohon membawa surat pengantar ke kecamatan (F-1.35 & F-1.36
  4. Pemohon melampirkan Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  5. Pemohon melampirkan fotocopy KTP penanggung jawab

  1. Pemohon mengajukan pemohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Berkas yang sudah lengkap dari kecamatan di serahkan ke front office pelayanan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal dan memberikan resi bukti pengurusan
  5. Petugas memasukan dalam buku registrasi
  6. Petugas meneruskan ke operator pindah datang
  7. Operator pindah memproses berkas pindah melalui sistem aplikasi dan mencetak surat keterangan pindah/SKPWNI
  8. Petugas meneruskan ke kasi untuk dilakukan verifikasi data
  9. Kepala seksi membubuhkan paraf jika berkas valid
  10. Berkas valid diteruskan kepada kepala bidang untuk ditandatangani dan megembalikan berskas ke front office
  11. Berkas selesai dikembalikan ke front office untuk di register dan dibubuhi cap dinas
  12. Penyerahan kepada pemohon dengan menunjukan/menyerahkan resi bukti

1 - 3 hari dari berkas masuk dan dinyatakan lengkap

Gratis

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

08127060695

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siaknye.bintankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"