Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. Form Pendaftaran F-1.01 Untuk 1(satu) Keluarga
  3. Form Biodata Individu (F-1.-6)
  4. Form Permohonan Kartu Keluarga (F-1.15)
  5. Foto Copy Dokumen Pendukung (Akte Lahir/Keterangan lahir, Ijazah, Buku Nikah, Paspor, dll )
  6. Surat Lapor Kedatangan (bagi penduduk pindahan)
  7. Surat Penyataan Numpang KK bagi penduduk pindahan yang belum berkeluarga/sendiri
  8. Surat penyataan jika terjadi perbedaan data

  1. Pemohon megajukan pemohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Berkas yang sudah lengkap dari kecamatan di serahkan ke front office pelayanan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal dan memberikan resi bukti pengurusan
  5. Petugas memasukkan dalam buku registrasi
  6. Petugas meneruskan ke kasi untuk dilakukan verifikasi data
  7. Kepala Seksi membubuhkan paraf jika berkas valid atau mengembalikan ke front office jika berkas tidak valid
  8. Berkas valid diteruskan kepada bidang untuk verifikasi dan membubuhkan paraf dan mengembalikan berkas tidak valid ke front office
  9. Berkas valid diteruskan kepada kepala dinas untuk mendapatkan pengesahan
  10. Berkas selesai di kembalikan ke front office untuk di register
  11. Penyerahan kepada pemohon dengan menunjukan/menyerahkan resi bukti pengurusan
  12. Pemohon menandatangani bukti pengambilan/penerimaan

1 - 3 hari dari berkas masuk dan dinyatakan lengkap

Gratis

Dokumen Kartu Keluarga ( KK )

082173816161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siaknye.bintankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"