Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Kartu identitas/KTP/Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS/Kartu Jaminan Asuransi Lainnya
  3. Surat rujukan FKTP
  4. Surat Pengantar

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan konsultasi
  3. Konsutasi dengan dokter rehabilitasi medik untuk jenis tindakan yang diberikan
  4. Petugas Rehabilitasi medis melakukan tindakan
  5. Setelah tindakan pasien diperbolehkan pulang

Lama waktu pelayanan ± 1 jam sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

  1. Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Musi Banyuasin    Nomor  44 Tahun 2017
  2. Jamkesda  : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor372/KPTS-DINKES/2018
  3. JKN    : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Rehabilitasi Medik

1. Email         : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp           : 0714-321855

3. SMS / WA  : 08117122118

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"