Pendaftaran Gugatan Melalui e-Court

  1. Gugatan diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya (softcopy format pdf dan word)
  2. Photocopy Kartu Identitas (Seperti : KTP)
  3. Photocopy Surat Kuasa Khusus (Jika Menggunakan Kuasa Hukum)
  4. Photocopy Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (Khusus Pengacara)
  5. Photocopy Obyek Sengketa, kecuali obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat
  6. Surat Keberatan atas Terbitnya Objek Sengketa (Upaya Administratif yang dilakukan)
  7. Photocopy Bukti Awal (bila ada)
  8. Membayar biaya panjar perkara melalui Virtual Akun PTUN Mataram
  9. Semua persyaratan diupload ke dalam aplikasi e-Court

  1. Pendaftar harus mempunyai akun untuk masuk ke website E-court Mahkamah Agung R.I. lewat situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id . jika belum punya akun silahkan menghubungi petugas Meja e-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
  2. Jika sudah punya akun, silahkan login ke https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Penggugat atau Kuasa Hukum menginput gugatan, surat kuasa (apabila dikuasakan), upaya keberatan, dan dokumen-dokemen lain yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur pada aplikasi e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  3. Penggugat atau Kuasa Hukum membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah yang muncul di aplikasi e-Court melalui Virtual Akun Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  4. Petugas Meja 1 pada PTSP Pengadilan akan memproses pendaftaran gugatan melalui e-Court setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran e-Court
  5. Petugas Meja 2 pada PTSP Pengadilan akan meregister gugatan melalui e-Court setelah dinyatakan lengkap dan Bendahara Perkara (Kasir) menyatakan bahwa panjar biaya perkara telah diterima
  6. Pendaftaran gugatan melalui e-Court telah selesai, dan Para Pihak akan dipanggil elektronik melalui domisili elektronik (email) yang telah didaftarkan, khusus untuk Tergugat akan dipanggil melalui surat tercatat

Setiap Hari Kerja

Biaya panjar dihitung secara otomatis melalui aplikasi e-Court

Pendaftaran Gugatan melalui e-Court

  • Telepon : (0370) 644875/623423
  • Fax : (0370) 640680
  • E-mail : mataram@ptun.org
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Melalui e-Court"