Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Membawa Fotokopi KK
  2. Membawa Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan
  3. Mengisi formulir pembuatan akta perkawinan

  1. Pemohon mengajukan persyaratan pembuatan Akta Perkawinan ke petugas loket, pastikan data yang anda beri sudah benar dan lengkap. Apabila tidak lengkap petugas akan mengembalikan berkas permohonan kepada anda.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Operator SIAK melakukan verifikasi dan validasi data serta merekam data ke dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), setelah itu konsep akta dicetak.
  4. Kepala Bidang mengkoreksi konsep Akta Perkawinan
  5. Kutipan Akta ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, selanjutnya dicetak oleh Operator Cetak Akta.
  6. Petugas loket memberikan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon

10 - 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

    E-mail                                : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1137

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"