Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Surat Permohonan Ijin Pengangkatan Anak Pada Instansi Sosial Setempat
  2. Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Jiwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat Tentang Fungsi Organ Reproduksi Calon Orang Tua Angkat Dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Foto Copy Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat Yang Telah Dilegalisir
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Setempat
  7. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah Calon Orang Tua Angkat (COTA) Yang Telah Dilegalisir
  8. Foto Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) telah Dilegalisir
  9. Keterangan penghasilan dari tempat COTA bekerja
  10. Surat Pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermeterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/ atau hasil laporan peksos
  11. Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak
  12. Surat Pernyataan COTA di atas kertas bermeterai cukup akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  13. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  16. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  17. Surat Berita Acara/ Penyerahan dan Kuasa dari pihak ibu kandung kepada COTA
  18. Laporan COTA yang dibuat oleh Peksos Instansi Sosial setempat (laporan sosial kunjungan rumah I dan II)
  19. Foto COTA dengan CAA
  20. Surat izin pengasuhan anak dari Dinas Sosial Provinsi (selama 6 bulan pertama)
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi ke Pengadilan

  1. Konsultasi & Mengajukan surat Permohonan izin Pengasuhan Anak ke Dinas Kabupaten/Kota
  2. Pekerja Sosial melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan berkas kelayakan COTA
  3. Laporan Sosial Kelayakan COTA oleh Pekerja Sosial (Home Visit I)
  4. Dinas Sosial Kabupaten Mengeluarkan Rekomndasi untuk diproses Pengasuhan Anak (PA) di Propinsi
  5. Dinas Sosial Provinsi Mengeluarkan SK Izin Pengasuhan Sementara 6 Bulan
  6. Laporan Perkembangan Anak oleh Pekerja Sosial (Home Visit II)
  7. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
  8. SK Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi

tergantung kelengkapan administrasi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"