Penerbitan Akta Kematian

  1. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa/Rumah Sakit/Puskesmas
  2. Mengisi formulir pembuatan akta kematian
  3. Membawa KK asli
  4. Membawa KTP asli

  1. Pemohon mengajukan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pastikan persyaratan yang anda bawa lengkap dan benar.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika tidak lengkap petugas loket akan mengembalikan berkas yang anda bawa, apabila lengkap akan diberikan nomor antrian.
  3. Operator SIAK melakukan verifikasi dan validasi data serta merekam data ke dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), setelah itu konsep akta dicetak.
  4. Kepala Bidang mengkoreksi konsep akta dari operator SIAK,
  5. Kutipan Akta Kematian ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, selanjutnya Operator Cetak Akta mencetak Kutipan Akta Kematian
  6. Petugas Loket memberikan Kutipan Akta Kematian oleh Pemohon

10 - 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1137

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"